- ^d000003805261
- Teks(255 karakter)
- Inggris Indonesia
- 500 P
Selesai
The sharia is not a positive law, in the conventional sense, of a legislature. Rather, it is first and foremost a system of religious ethical commandments and precepts some of which were translated over the years into legal terms with specified sanctions
Syariah bukanlah merupakan sebuah hukum positif, dalam artian konvensional, dari badan legislatif. Tapi lebih kepada, merupakan suatu sistem perintah dan aturan etika relijius yang pertama dan terpenting yang sebagian di antaranya diterjemahkan selama bertahun-tahun menjadi istilah-istilah hukum dengan sanksi-sanksi yang ditentukan.
Syariah bukan hukum positif, dalam pengertian konvensional, dari sebuah legislasi. Daripada itu, pertama dan utamanya merupakan sebuah sistem etika firman agama dan perintah yang beberapa darinya diterjemahkan selama bertahun-tahun ke terminologi hukum dengan sanksi khusus.
Syariah bukanlah sebuah hukum positif, dalam pengertian konvensional, sebuah badan legislatif. Sebaliknya, yang pertama dan terutama sebuah sistem perintah etika keagamaan dan sila yang beberapa diantaranya diterjemahkan lebih dari beberapa tahun yang lalu kedalam istilah hukum dengan sanksi yang ditetapkan.
Syariah bukanlah hukum positif sebuah badan legislatif, dalam pengertian konvensional. Malah, syariah adalah sistem pertama dan terkemuka dari perintah dan aturan etika beragama, yang sebagian diterjemahkan ke dalam istilah hukum selama bertahun-tahun denhan sanksi khusus.