- ^d000003805281
- Teks(256 karakter)
- Inggris Indonesia
- 400 P
Selesai
In theory, legislative authority is alien to Islam. Nevertheless, temporal legislation by Abbasi caliphs and rulers based on the doctrine of siyasa shariyya (the ruler’s prerogative to issue administrative orders provided they do not contradict the sharia)
Secara teori, otoritas legislatif adalah hal yang asing bagi Islam. Akan tetapi, legislasi sementara oleh Kalifah Abbasi dan para penguasa berdasarkan pada doktrin SIyasa Syariah (hak istimewa penguasa untuk mengeluarkan perintah administratif dengan catatan perintah tersebut tidak bertentangan dengan Syariah)
Secara teori, otoritas legislatif sangatlah asing bagi Islam. Namun demikian, legislasi sementara oleh Khalifah Abbasi dan penguasa berdasarkan doktrin Siyasa shariyya (hak prerogatif penguasa terhadap isu permintaan administrasi yang disediakan, tidak kontradiksi terhadap syariat)
Dalam teori, kewenangan legislatif itu asing bagi Islam. Namun demikian, undang-undang sementara oleh kalifahAbbasi dan para penguasa didasarkan pada doktrin siyasa shariyya (hak prerogatif penguasa untuk mengeluarkan perintah administratif jika tidak bertentangan dengan syariah)
centang jika membantu ya :)